Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah pelaksana administrasi yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, organisasi, dan tata laksana, dengan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan administrasi persuratan;
- Pelaksanaan administrasi perlengkapan;
- Pelaksanaan administrasi rumah tangga;
- Pelaksanaan administrasi hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan organisasi dan tata laksana.
Bagian Administrasi Umum terdiri dari:
- Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
- Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
- Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar