Bagian Administrasi Umum

Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah pelaksana administrasi yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, organisasi, dan tata laksana, dengan fungsi:

  1. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan administrasi persuratan;
  4. Pelaksanaan administrasi perlengkapan;
  5. Pelaksanaan administrasi rumah tangga;
  6. Pelaksanaan administrasi hubungan masyarakat;
  7. Pelaksanaan organisasi dan tata laksana.

Bagian Administrasi Umum terdiri dari:

  1. Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
  3. Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.

Sumber : STP

0 comments:

Posting Komentar