Senat Sekolah Tinggi Perikanan merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Sekolah Tinggi Perikanan, yang terdiri dari:
Ketua Senat merangkap anggota;
Sekretaris Senat merangkap anggota;
Anggota meliputi:
- Guru Besar;
- Para Pembantu Ketua STP;
- Para Ketua Jurusan;
- Wakil dosen;
- Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat STP.
Ketua Senat Sekolah Tinggi Perikanan dijabat oleh Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, sedangkan Sekretaris Senat dipilih diantara anggota Senat. Para Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen biasa dipilih oleh dan dari dosen tiap program studi. dengan masa jabatan anggota senat paling lama 4 (empat) tahun.
Tugas Pokok Senat Sekolah Tinggi Perikanan
- Merumuskan konsep kebijakan akademik dan pengembangan STP;
- Menyusun konsep kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
- Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STP;
- Memberikan pertimbangan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja STP yang disusun oleh Ketua;
- Mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan;
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada STP;
- Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara STP berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan Pembantu Ketua serta dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
- Memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan Dosen Biasa;
- Menegakkan kode etik yang berlaku bagi sivitas akademika.
0 comments:
Posting Komentar